Persyaratan. 1. Surat Permohonan/Gugatan (Sertakan dengan Softcopy di dalam Flashdisk/CD atau dibuat langsung di POSBAKUM pada PTSP Pengadilan Agama Bekasi)) 2. Membayar Biaya Panjar Cerai Talak/Cerai Gugat. 3. Fotocopy KTP Suami/Istri Pemohon. 4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon. 5. Semua Fotocopy Surat Tersebut Dileges/Stempel Materai di Kantor Pos.
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Bekasi Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara. Masihbanyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pengambilan akta cerai maupun putusan di PA Soreang. Sehingga, setelah majelis hakim memutus perkara, orang beranggapan semua telah berakhir. Padahal, sesaat setelah putusan diucapkan. Masyarakat hanya memperoleh salinan putusan, namun terkadang hal itu dihiraukan dan tidak diambil. CaraMengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama. 1. Pendaftaran Putusan Perceraian. Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, maksimal dalam waktu 30 hari mengirimkan satu (1) helai salinan atau fotocopy putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayahSilahkanhubungi Pengadilan Negeri Bekasi, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati. Jl. Pramuka No.81, Marga Jaya, Bekasi Selatan., Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp. (021) 8895 5971. Fax. (021) 884 1772. Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Ygc6G.